Profile

Apa itu Community Logging...
Community Logging adalah sistem pengelolaan hutan secara individu dengan cara berkelompok maupun secara komunal oleh masyarakat desa/adat atas potensi sumber daya hutan dalam kawasan hutan negara, hutan hak dan hutan adat dengan berazaskan kebersamaan, keadilan serta kesamarataan hak, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kelestarian dan keberlanjutan.

Istilah maupun definisi Community Logging memang tidak dikenal bahkan tidak di atur secara khusus dalam peraturan perundangan. Oleh karena itu, redaksional definisi Community Logging tersebut, pada dasarnya disesuaikan dengan praktik dan kondisi riil dari proses pengelolaan hutan yang sudah ada dilapangan atau yang sedang disiapkan pembangunannya.

Secara politis, istilah Community Loging pada umumnya identik dengan „semangat, bentuk, maksud dan tujuan, serta harapan“ yang ingin dicapai pemerintah (cq.Kementerian Kehutanan) melalui model kebijakan „Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HkM), Model Kemitraan dengan BUMN bidang kehutanan, Hutan Hak, Social Forestry (SF), dan Hutan Adat“ yang telah di atur dalam peraturan perundangan.

Meski demikian, konsep pembangunan Community Logging tetap berbeda dengan model kebijakan sebagaimana disebutkan di atas. Perbedaannya cukup mendasar, khususnya yang berkenaan dengan semangat dan target politik-hukum yang ingin dicapai dari pembangunan Community Logging.

Maksud dan Tujuan
Pembangunan model Community Logging dimaksudkan sebagai media pembuktian secara politik-hukum dalam hal penempatan secara proporsional terkait dengan hak politik-hukum yang dimiliki rakyat dengan kewenangan politik yang dimiliki pihak pemerintah (baca: Kementerian Kehutanan) berdasarkan mandat dari negara yang menguasai semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia dalam penyelenggaraan kehutanan dengan penekanan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .

Penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud di atas, khususnya yang terkait dalam hal :
(1) meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal, dan;
(2) menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Media pembuktian secara politik-hukum tersebut harus direalisasikan secara konkrit dilapangan, sehingga keberadaan berbagai argumentasi yang dibangun atas dasar kepentingan politik sepihak dari pihak rakyat maupun pihak pemerintah yang cenderung kontra produktif, yang bahkan bisa menimbulkan kecurigaan-kecurigaan yang bersifat politis bisa dihentikan dengan segera.

Sedangkan tujuan pembangunan Community Logging pada prinsipnya ada tiga hal, antara lain:
(1) Upaya pemberdayaan dan penciptaan peluang sumber pendapatan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan agar pendapatan ekonomi dan kesejahteraannya relatif meningkat;
(2) Tercapainya praktek peran serta masyarakat secara nyata dalam rangka menjaga kelestarian fungsi hutan dari aspek ekosistem berikut kepastian hukum atas kawasan hutan, dan;
(3) Upaya pembuktian bahwa masyarakat sekitar hutan mampu mengelola dan menjaga kawasan hutan (berstatus hutan negara maupun hutan hak) secara lestari.

Keberhasilan realisasi pembangunan Community Logging, bisa menjadi preseden politik secara positif bagi pembangunan sektor kehutanan di Indonesia apabila didukung adanya political will pemerintah (pusat maupun daerah) dalam bentuk pemberian kepercayaan secara politis kepada pelaku pembangunan Community Logging.

Lokasi Kegiatan
Lokasi pembangunan Community Logging bisa dilakukan pada kawasan hutan yang berstatus hutan negara, hutan adat, dan yang berstatus hutan hak. Apabila pembangunan Community Logging dilakukan pada kawasan hutan negara, maka peluang paling memungkinkan dalam pelaksanaan kegiatannya adalah kawasan hutan negara dengan fungsi produksi.

Strategi Arah Pengembangan
Strategi arah pengembangan Community Logging pada prinsipnya berupaya mengoptimalkan aneka fungsi yang meliputi fungsi konservasi, lindung maupun produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari bagi masyarakat desa/adat setempat.
Konsekwensi logis dari strategi di atas, idealnya potensi sumberdaya hutan harus dikelola secara optimal sesuai daya dukungnya. Dampak positif yang dihasilkan, selain tercapainya potensi dan kondisi hutan yang memadai untuk dieksploitasi secara lestari dan berkelanjutan, tentunya juga mampu meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS).

Target Capaian
Pembangunan Community Logging secara jangka panjang dimaksudkan untuk mencapai target sebagai berikut:
1. Ekonomi masyarakat desa/adat sekitar hutan pelaku Community Logging meningkat sampai pada taraf sejahtera;
2. Menumbuhkan keyakinan akan kemampuan secara individu maupun secara komunal masyarakat sekitar hutan dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumberdaya hutan secara lestari dan berkelanjutan;
3. Menjadi media alternatif selama proses resolusi konflik dalam masalah pengelolaan sumberdaya hutan yang sudah berlangsung secara terbuka antara masyarakat desa/adat dengan pemerintah, pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan kehutanan yang legal dan yang illegal;
4. Upaya menuju kepastian hukum bagi masyarakat desa/adat sekitar hutan dalam pengelolaan kawasan hutan;
5. Menularkan keberhasilan kegiatan Community Logging pada wilayah dan lokasi lain dengan menyesuaikan karakter sosial-budaya masyarakat desa/adat setempat, dan;
6. Terjadinya perubahan kebijakan politik sektor kehutanan yang diikuti dengan dilakukannya amandemen peraturan perundangan yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan sektor kehutanan di Indonesia.