TUNTUTAN DAN SIARAN PERS :
“HENTIKAN PERAMPASAN LAHAN MILIK WARGA KAMPUNG MUARA
TAE !!”
Sejak belasan tahun lalu, Muara Tae yaitu sebuah
kampung yang terletak di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat,
Provinsi Kalimantan Timur terdesak dan terancam oleh aktivitas perkebunan
kelapa sawit danpertambangan batu bara dari beberapa perusahaan
seperti PT Gunung Bayan Pratama Coal dan PT.London Sumatera Tbk.
Baru-baru ini, satu lagi perusahaan perkebunan sawit
yaitu PT. Munte Waniq Jaya Perkasa (PT.MWJP) telah membuat resah
warga Kampung Muara Tae. Pasalnya PT.MWJP telah melakukan perampasan
atas lahan-lahan yang selama ini digarap oleh warga kampung Muara Tae
secara turun-temurun. Oleh Warga Kampung Muara Tae lahan tersebut dianggap
sebagai lahan adat dengan batas-batas alam, lahan adat itu pula
yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi warga Kampong Muara
Tae.
Perampasan lahan tersebut dilakukan oleh PT.MWJP
dengan alasan telahterjadi proses jual-beli lahan seluas 638 hektar
antara PT.MWJP dengan oknum Warga Kampung Ponak (Kampung sebelah Kampung
Muara tae) yang pada faktanya tidak ada sangkut-pautnya dengan lahan
yang dijual. Sehingga muncul dugaan bahwa oknum Warga Kampung
Ponaq hanya diamanfaatkan oleh PT.MWJP agar mempermudah
perolehan lahan. Hal inilah yang menjadi penyebab rusaknya kerukunan
antar warga sebagai suku dayak yang saat ini saling bersitegang, warga
telah diadu-domba oleh PT.MWJP.
Hingga saat ini PT.MWJP masih melakukan aktifitas
pembuatan jalan perkebunan dengan menggunakan alat-alat berat yang
telah menghancurkan lahan-lahan warga Kampung Muara tae. Untuk itu warga
kampung Muara Tae melakukan penolakan atas kehadiran PT.MWJP serta aktifitas-aktifitasnya dilapangan. Namun demikian,
atas sikap penolakannya tersebut warga kampung Muara Tae kerap
mendapatkan bentuk-bentuk ancaman baik dari pihak warga penjual
lahan, aparat hukum maupun dari pihak PT.MUNTE WANIQ JAYA PERKASA.
Atas dasar persoalan tersebut, kami warga kampung
Muara Tae dan Solidaritas menuntut :
- Cabut segala bentuk periijinan yang diberikan kepada PT. Munt Waniq Jaya Perkasa;
- Hentikan segala aktifitas PT.Munti Waniq Jaya Perkasa di lapangan sampai dengan adanya penyelesaian konflik dan PT. Munti Waniq Jaya;
- Perkasa harus bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi di atas tanah adat kami;
- Hentikan segala bentuk ancaman-ancaman dan berikan perlindungan terhadap warga Kampung Muara Tae;
- Mengakui dan menetapkan batas wilayah adat Muara Tae yang telah dipakai secara turun temurun.
LEMBAGA PENDUKUNG GERAKAN WARGA MUARA TAE DALAM
MENCARI SOLUSI DAN
KEADILAN TERHADAP PENYEROBOTAN WILAYAH ADAT
- Sarekat Hijau Kaltim
- Komisi Kepemudaan Keuskupan Agung Samarinda
- Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Samarinda
- Naladwipa Institute
- Pokja 30
- Jatam Kaltim
- Forum Pelangi
- IMAPA Kaltim
- MAPACA MAHAMERU
- Telapak
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Samarinda, 21 Nopember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar