Jumat, 27 Mei 2011

“Menuju gerakan pengusahaan hutan secara berkelanjutan secara ekologis dan berbasis masyarakat”


Community logging yang saat ini sedang dilancarkan oleh Perkumpulan Telapak beserta jaringan dan mitra kerjanya. Gerakan tersebut memaknai perubahan mendasar pengusahaan hutan di Indonesia, dimana saat ini dicirikan oleh maraknya illegal logging, menjadi mengarusutamanya community logging, pengusahaan hutan secara berkelanjutan, lestari dan berbasis masyarakat.

Munculnya inisiatif community logging juga dipicu oleh kondisi lahan kritis di Indonesia yang luasnya mencapai 59,2 juta hektare dari lahan hutan yang seluas 120,5 juta hektare, dimana diharapkan bahwa lahan kritis tersebut dapat berpotensi menjadi lokasi pengembangan community logging sebagai pengganti kerusakan yang diakibatkan oleh praktek-praktek illegal logging. Dan berdasarkan data BPS tahun 2006, jumlah orang miskin di dalam dan sekitar hutan sebanyak 14,1 juta sehingga community logging menjadi alternatif lapangan usaha yang dapat menyerap tenaga kerja bagi komunitas di sekitar hutan. Pada akhirnya, Telapak berharap bahwa community logging menjadi alternatif bagi masyarakat menuju kemandirian secara ekonomi.

Agenda kehutanan Perkumpulan Telapak adalah “menghentikan illegal logging dan membangun community logging” (from illegal logging to community logging). Dalam agenda ini kami telah terus menerus bekerja bersama masyarakat sipil Indonesia dan dunia untuk menyelidiki praktek-praktek dan kebijakan yang merusak hutan, termasuk dalam kaitannya dengan korupsi, money laundering, dan kebijakan pemerintah dan tata hukum. Bersamaan dengan itu, kami juga terus menerus membangun kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendukung revitalisasi kehutanan Indonesia menuju kelestarian dan pengelolaan yang berbasis masyarakat. Pada intinya, community logging kami maknai sebagai pengelolaan kayu, hasil hutan non-kayu, dan jasa ekologi hutan yang lestari dan berbasis masyarakat.

Tujuan pembangunan community logging ada tiga hal, yaitu:

Upaya pemberdayaan dan penciptaan peluang sumber pendapatan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan agar pendapatan ekonomi dan kesejahteraannya meningkat;
Tercapainya praktek peran serta masyarakat secara nyata dalam rangka menjaga kelestarian fungsi hutan dari aspek ekosistem berikut kepastian hukum atas kawasan hutan, dan;
Upaya pembuktian bahwa masyarakat mampu mengelola dan menjaga kawasan hutan (berstatus hutan negara maupun hutan hak) secara lestari.

Berangkat dari pengalaman Koperasi Hutan Jaya Lestari (KHJL) yang berlokasi di Kabupaten Konawea Selatan dan Jaringan untuk Hutan (JAUH) dalam menjalankan pengusahaan hutan berbasis masyarakat yang keberlanjutan yang kemudian dijadikan model untuk membangun community logging di Indonesia. Mereka juga berhasil dalam mendapatkan sertifikat ekolabel dari skema FSC untuk menembus pasar internasional.

Saat ini, Telapak sudah menjalin kerjasama dengan Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO) dimana ASMINDO berkomitmen untuk penyediaan akses teknologi, logistik dan pasar terkait dengan pembangunan community logging. Sedangkan pada kerjasama yang dibangun dengan Fakultas Kehutanan IPB, dimana Fakultas Kehutanan IPB akan berkomitmen dalam penelitian-penelitian dan pembangunan landasan keilmuan, dan menyediakan manajer yang akan bekerja di setiap lokasi community logging.

Pada dasarnya, community logging memberikan persyaratan untuk menjamin kelestarian fungsi ekosistem, fungsi produksi dan fungsi sosial, yaitu sebagai berikut:

1. Potensi dari kawasan hutan yang dikelola masyarakat masih efektif dan efisien untuk dimanfaatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Kelembagaan di tingkat komunitas masih eksis, dimana kelembagaan tersebut diharapkan menjadi fungsi kontrol terhadap kinerja dari unit usaha community logging.
3. Nilai-nilai luhur dalam pengelolaan hutan masih dilakukan di tingkat komunitas.
4. Unit usaha dari community logging harus berbasis anggota bukan berbasis modal.
5. Kawasan untuk lokasi community logging harus disepakati bersama di tingkat komunitas.
6. Jaringan pasar yang menerima hasil dari produksi community logging sudah mulai terbangun.

Link: http://www.telapak.org/index.php?option=com_content&view=article&id=119%3Afrom-illegal-logging-to-community-logging&catid=8%3Afrom-illegal-logging-to-community-logging&Itemid=38&lang=id

Tidak ada komentar: